PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT PPWP di TPS asal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPTb PPWP (Model A5- PPWP) yang akan digunakan hak memilih di TPS lain.
