Pasal 24
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) DPT PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (DPTb PPWP). (2) DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT PPWP di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan Pemilih, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, bencana alam, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. (4) DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling lama 3 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
