PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 23
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT PPWP di kabupaten/kota dengan menggunakan formulir Model A.3.3 PPWP. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPT PPWP di provinsi dengan menggunakan formulir Model A.3.4 PPWP. (3) KPU melakukan rekapitulasi DPT PPWP secara nasional dengan menggunakan formulir Model A.3.5 PPWP. (4) Rekapitulasi DPT PPWP yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/ KIP Kabupaten/Kota.
