PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 22
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) PPS mengumumkan DPT PPWP yang diterima dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sejak DPT PPWP diterima oleh PPS sampai dengan hari pemungutan suara. (2) PPS dalam mengumumkan DPT PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara menempel DPT PPWP di papan pengumuman yang mudah terjangkau masyarakat dan Pemilih penyandang disabilitas. (3) DPT PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan informasi yang merupakan bagian dari DPT di website KPU.
