Pasal 18
BAB 6 — PENGUMUMAN DAN PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PEMUKTAHIRAN
(1) PPS mengumumkan DPSHP PPWP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) selama 7 (tujuh) hari di tempat- tempat yang mudah dijangkau masyarakat antara lain pada kantor PPS, dan/atau sekretariat RT/RW untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pengawas Pemilu dan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap pengumuman DPS PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada PPS paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP PPWP diumumkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Masukan dan tanggapan dari Pemantau, Peserta Pemilu, Bawaslu/Pengawas Pemilu terhadap pengumuman DPS PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada PPS paling lama 7 (tujuh) hari sejak DPSHP PPWP diumumkan. (4) Pemilih yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan yang sah lainnya. (5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. perbaikan penulisan identitas atau data Pemilih; b. penghapusan atau pencoretan Pemilih yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pemilih; c. mendaftar Pemilih ke dalam DPSHP PPWP karena belum terdaftar; dan d. menambah/mendaftar Pemilih ke dalam DPSHP PPWP karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi status sipil.
