PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 19
BAB 6 — PENGUMUMAN DAN PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PEMUKTAHIRAN
(1) PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Pemantau, Peserta Pemilu, dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan kebenaran atas masukan dan tanggapan tersebut. (2) Perbaikan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat. (3) Perbaikan DPSHP PPWP dilakukan dalam formulir Model A.3-PPWP. (4) PPS menyerahkan soft copy perbaikan DPSHP PPWP beserta rekapitulasinya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
