Pasal 17
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PEMUTAKHIRAN
(1) PPS dibantu PPK menyusun DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan formulir Model A.2-PPWP di dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). (2) Dalam hal PPK dan PPS tidak memiliki akses terhadap jaringan internet, PPK dan PPS menyusun DPSHP PPWP menggunakan program microsoft excel dengan format berpedoman pada Model A.2 PPWP. (3) Dalam penyusunan DPSHP PPWP menggunakan program Microsoft excel memperhatikan ketentuan: a. 1 (satu) sheet excel memuat 1 (satu) TPS; b. 1 (satu) file document excel memuat TPS seluruh desa/kelurahan. (4) PPK mencetak DPSHP PPWP yang telah selesai disusun sebanyak 3 (tiga) rangkap yang digunakan untuk: a. diumumkan di kantor PPS; b. diumumkan di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan c. untuk arsip PPS. (5) PPS MENETAPKAN DPSHP PPWP dalam rapat pleno PPS yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (6) PPS menyerahkan soft copy DPSHP PPWP dan rekapitulasi DPSHP PPWP kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan DPSHP PPW dalam bentuk soft file kepada Peserta Pemilu dan Panwaslu.
