Pasal 16
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PEMUTAKHIRAN
(1) PPS menyusun DPSHP PPWP dengan cara menggabungkan daftar Pemilih hasil sinkronisasi DPS PPWP, DPK, DPK Tambahan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Model A PPWP) dan DPTb yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian. (2) Penyusunan DPSHP PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A.2-PPWP. (3) Menyusun DPSHP PPWP dengan jumlah Pemilih paling banyak 800 (delapan ratus) Pemilih untuk setiap TPS. (4) Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS dapat menggabungkan TPS Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang saling berdekatan dengan memerhatikan prinsip-prinsip: a. memperhatikan partisipasi masyarakat; b. memudahkan Pemilih; c. memperhatikan aspek geografis; d. jarak tempuh menuju TPS; e. batas waktu yang disedikan untuk pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS; dan f. tidak menggabungkan Pemilih yang berasal dari desa/kelurahan berbeda dalam 1 (satu) TPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
