Pasal 15
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PEMUTAKHIRAN
(1) Dalam kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap Model A PPWP, PPS memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memastikan data Pemilih sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. (2) Dalam hal terdapat data Pemilih di dalam Model A PPWP tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki Pemilih, PPS memperbaiki data Pemilih berdasarkan identitas kependudukan sah yang dimiliki Pemilih. (3) PPS mencoret atau menghapus Pemilih yang ada dalam Model A PPWP jika Pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, karena: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meninggal dunia; b. pindah domisili; c. tidak dikenal; atau d. menjadi anggota TNI/Polri. (4) PPS memberikan catatan jenis kecacatan bagi Pemilih yang cacat dan nomor TPS di dalam kolom keterangan pada formulir Model A.PPWP. (5) Dalam kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap DPTb (Model A.4- KPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PPS memeriksa dan menanyakan ulang kepada Pemilih yang terdapat di DPTb akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang sama. (6) Dalam hal Pemilih yang terdaftar di DPTb akan menggunakan di TPS yang sama, maka PPS mendaftar Pemilih tersebut kedalam DPSHP PPWP. (7) Dalam hal Pemilih yang terdaftar di DPTb tidak lagi menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, PPS tidak mendaftar ke DPSHP PPWP. (8) Dalam hal terdapat Pemilih belum terdaftar dalam, PPS mendaftar ke dalam DPSHP PPWP dengan mengisi semua kolom Model A.2 PPWP secara lengkap dan akurat.
