Pasal 14
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi terhadap DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan DPTb, DPK, dan DPKb pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan data dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Hasil sinkronisasi Data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan DPS PPWP dalam Model …. PPWP yang kemudian dilakukan pemutakhiran oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Model A.PPWP kepada PPK dan PPS untuk dilakukan pencocokan dan penelitian. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih Tambahan dan DPTb Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (5) Pencocokan dan penelitian terhadap Model A.PPWP dan DPTb Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari.
