PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM...
Pasal 13
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan data dari Pemerintah yang berisi tambahan jumlah penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 atau disebut Daftar Pemilih Tambahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU menyampaikan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Sistem Data Pemilih menjadi Data Pemilih Tambahan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Model A.PPWP.
