PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 99
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam hal salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti. (2) Surat pencalonan bakal pasangan calon pengganti beserta lampirannya yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak salah seorang bakal calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
