PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 100
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri pada masa pendaftaran bakal pasangan calon sampai sebelum penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat diganti dengan calon baru.
