Pasal 101
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang paling lama 3 (tiga) hari terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. (2) Dalam hal hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pengganti atau bakal pasangan calon pengganti tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan bakal pasangan calon pengganti dan tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada pasangan calon dengan tembusan partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
