Pasal 102
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, karena: a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. b. salah seorang calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lain.
