PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 103
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam hal pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 102 ayat (1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibatalkan pasangan calon yang bersangkutan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
