PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 104
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan umum kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (2) Penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama pasangan calon. (3) Pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan undian secara terbuka untuk MENETAPKAN nomor urut pasangan calon.
