Pasal 105
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilihan Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, media massa, dan tokoh masyarakat. (2) Dalam hal terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), undian nomor urut pasangan calon dilakukan oleh Ketua atau salah satu Anggota KPU Provinsi atau Ketua atau salah satu Anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar pasangan calon sebagai bukti pasangan calon telah menyetujui penulisan nama lengkap dan foto pasangan calon yang diserahkan.
