Pasal 106
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Nama lengkap pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, merupakan nama pasangan calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk calon yang bersangkutan. (2) Nomor urut dan nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon. (3) Berita acara penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
