PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 107
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nomor urut pasangan calon. (2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
