PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 98
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
Dalam hal salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon setelah penelitian ulang, partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
