PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 97
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam hal hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat calon tidak memenuhi syarat partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat mengajukan kembali bakal pasangan calon. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian dan hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat calon kepada masyarakat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan pemberitahuan hasil penelitian kepada pimpinan partai politik atau gabungan parpol.
