Pasal 96
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. (2) Penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan
tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (4) Dalam hal rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau pimpinan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan bakal pasangan calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
