Pasal 95
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Dalam hal surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap, partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan. (2) Perbaikan syarat pencalonan atau syarat bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. partai politik dan/atau gabungan partai politik dilarang menambah dukungan partai politik yang tidak menggunakan haknya untuk mengajukan dan/atau mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran. b. partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, tidak dapat bergabung dengan partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon. c. partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak memenuhi syarat 15% (lima
belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, dapat bergabung dengan partai politik yang memenuhi syarat kepengurusan meskipun tidak memenuhi syarat 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik yang menjadi gabungannya tidak memenuhi syarat kepengurusan. d. bakal pasangan calon yang diajukan pada masa perbaikan dapat berasal dari bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon baru. e. dalam hal partai politik jenjang di atasnya melakukan penggantian pimpinan partai politik dan pimpinan partai politik yang sah menurut Keputusan Dewan Pimpinan Pusat/Wilayah melakukan penggantian bakal pasangan calon atau salah satu bakal calon, maka pengajuan penggantian bakal pasangan calon atau salah satu bakal calon tersebut dapat diterima dengan menyerahkan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon. f. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat pencalonan, dan salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak melengkapi syarat calon sampai batas akhir masa perbaikan, atau tidak mengajukan bakal pasangan calon baru, maka partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal pasangan calon pengganti. g. partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak dapat memindahkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
