Pasal 94
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diberitahukan secara tertulis kepada bakal pasangan calon dengan tembusan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian. (2) Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan berkas yang status berkas apakah lengkap atau tidak, disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Dalam hal surat pencalonan atau syarat bakal calon dinyatakan belum lengkap, bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
