Pasal 93
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya. (2) partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan melakukan perbaikan atau penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. (3) partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan dilarang mengubah/menyesuaikan kembali dokumen pengajuan syarat calon dan syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat. (4) partai politik atau gabungan partai politik yang dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dengan memenuhi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) kursi DPRD atau 15% (lima belas perseratus) suara sah, dan syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai politik, dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya. (5) perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang
telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon.
