Pasal 92
BAB 5 — TATA CARA PENELITIAN BAKAL PASANGAN CALON
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut; c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan;
d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon yang bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri; e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri; f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan ijazah yang disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang.
