Pasal 91
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf h, pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, apabila: a. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau b. jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau c. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan.
