Pasal 88
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT.1- KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan paraf dan cap pada masing-masing rangkap, yaitu: a. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan; b. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi paling sedikit tersebar di 50 % (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.
