PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 87
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), berisi: a. identitas pendukung meliputi nama pendukung, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung; b. nama lengkap bakal pasangan calon; c. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan d. nama desa/kelurahan pada kecamatan dalam kabupaten/kota atau nama desa/kelurahan dalam kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
