Pasal 86
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi. (2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/ Kota. (3) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu:
a. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi; b. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotokopi KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan c. satu rangkap fotokopi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
