Pasal 85
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi jumlah dan sebaran syarat dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan. (2) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Provinsi. (3) Kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota.
