Pasal 89
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan yaitu:
a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum; b. tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun; d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a; e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan; f. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan; g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara; h. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf g menjadi dasar penetapan pemenuhan syarat dukungan paling sedikit pasangan calon perseorangan sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
