Pasal 82
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (3) Dalam hal salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak hadir dalam pendaftaran, pendaftaran tersebut tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran yang bersangkutan disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima pendaftaran daftar nama tim kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye kepada bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
