Pasal 83
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Tim Kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya yaitu: a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi; b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota; c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK; dan d. tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, didaftarkan kepada PPS.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada KPU Provinsi. (3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK, dan PPS secara berjenjang menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada KPU Kabupaten/Kota.
