PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 81
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan. (2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
