Pasal 80
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 79. b. memeriksa berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a. c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan yang meliputi:
nama lengkap bakal pasangan calon;
hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan;
alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon perseorangan;
jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81; d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye bakal pasangan calon perseorangan yang dibuat pada 1 (satu) bank.
