PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 77
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menuliskan nama lengkap bakal pasangan calon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. (2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tanda tangan asli.
