PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 78
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a (Model BA1-KWK-KPU PERSEORANGAN) digunakan oleh tiap bakal pasangan calon untuk mendaftarkan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan.
