Pasal 76
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilaksanakan bersama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. (2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan telah memenuhi syarat, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.
