PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 75
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (2) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
