PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 74
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan/atau media elektronik setempat selama 2 (dua) hari. (2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
