PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 70
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas perseratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas perseratus). (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yang telah ditentukan.
