Pasal 71
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank. (2) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (3) Dalam hal salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendaftaran tidak dapat diterima, kecuali ketidakhadiran yang bersangkutan disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
