PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 69
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari
partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan. b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus). c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
- partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
- nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
- nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
- nama lengkap bakal pasangan calon;
- hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
- alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing- masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon;
- jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 68 dan Pasal 69. d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye. e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
