PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 68
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah atau sebutan lainnya setiap partai politik. (2) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 67, surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan daerah/cabang atau sebutan lainnya setiap partai politik.
