Pasal 66
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon. (2) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah, sebagaimana dimaksud Pasal 64. (3) Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan.
