Pasal 65
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. (2) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk.
(3) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon.
