Pasal 64
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan/atau media elektronik setempat selama 2 (dua) hari. (2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (3) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran. (4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
