Pasal 63
BAB 4 — PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
